Oleh : KH. Shiddiq Al Jawi
Boleh
hukumnya menonton film, dengan syarat wajib infishal, yaitu penonton
laki-laki dan perempuan terpisah. Jika penonton laki-laki dan perempuan
bercampur aduk (ikhtilath) hukumnya haram. (Atha` Abu Rasytah, Ajwibah
As'ilah 10 Oktober 2006, hlm. 3).
Dalil
kebolehannya ialah dalil-dalil umum yang membolehkan perbuatan melihat
(nazhar) secara umum. Misal firman Allah SWT (artinya), ”Katakanlah,
'Perhatikanlah apa yang ada di langit dan di bumi.” (QS Yunus [10] :
101). Juga firman-Nya (artinya), ”Katakanlah, 'Dialah yang menciptakan
kamu dan menjadikan bagi kamu pendengaran, penglihatan, dan hati.” (QS
Al-Mulk [67] : 23).
Ayat-ayat
ini menunjukkan perbuatan melihat (nazhar) hukum asalnya boleh, kecuali
jika ada dalil yang mengharamkan melihat sesuatu, misal melihat aurat.
Perbuatan melihat ini disebut perbuatan jibiliyyah, yakni perbuatan yang
secara fitrah dilakukan manusia sejak penciptaannya, seperti berdiri,
berjalan, tidur, makan, minum, melihat, dan mendengar. (Al-Amidi,
Al-Ihkam fi Ushul Al-Ahkam, I/173; Syuwaiki, Al-Khalash wa Ikhtilaf
an-Nas, hlm. 260).
Adapun
syarat infishal, didasarkan pada sejumlah dalil. Di antaranya :
Pertama, Nabi SAW telah menetapkan ketika shalat shaf laki-laki di depan
sedang shaf perempuan di belakang. (HR Bukhari dari Anas). Kedua, pada
masa Nabi SAW jika selesai shalat, jamaah perempuan keluar dari masjid
lebih dulu, setelah itu jamaah laki-laki. (HR Bukhari dari Ummu
Salamah). Ketiga, Nabi SAW memberi pengajaran kepada laki-laki dan
perempuan pada hari yang berbeda. (HR Bukhari dari Abu Said Al-Khudri).
Dalil-dalil
ini menunjukkan laki-laki dan perempuan pada asalnya wajib terpisah.
Kecuali pada kondisi-kondisi tertentu yang dibolehkan oleh syara',
misalnya beribadah haji, berjual-beli, ijarah (sewa menyewa), belajar,
berobat, merawat orang sakit, menjalankan bisnis pertanian, industri,
dan yang semisalnya. (An-Nabhani, An-Nizham Al-Ijtima'i fi al-Islam,
hal. 37; An-Nabhani, Muqaddimah Ad-Dustur, hlm. 321; Abu Nashr Al-Imam,
Al-Ikhtilath Ashl Al-Syarr, hlm. 39).
Maka,
kelompok penonton laki-laki dan perempuan di bioskop wajib terpisah,
sebab keterpisahan ini merupakan prinsip asal dalam pengaturan interaksi
antara laki-laki dan perempuan.

0 komentar:
Post a Comment